a. Membentuk kabinet menteri
b. Membahas rancangan undang-undang APBN
c. Membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan APBN
d. Memberi pengampunan hukuman kepada terpidana kasus narkoba
e. Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Kunci jawaban yang paling benar adalah
A. Membentuk kabinet menteri
Pembahasan:
20 kewenangan Presiden sebagai kepala negara Indonesia:
- Menetapkan kebijakan nasional dan arah pembangunan nasional
- Menetapkan undang-undang, peraturan pemerintah, dan kebijakan lainnya
- Menetapkan kebijakan luar negeri dan memperkuat hubungan bilateral dan multilateral
- Membuat keputusan terkait keamanan nasional dan pertahanan negara
- Mengangkat pejabat publik, seperti menteri, gubernur, dan duta besar
- Menerima surat kepercayaan duta besar negara asing
- Melakukan perundingan internasional dan menandatangani perjanjian internasional
- Mengumumkan keadaan darurat atau perang
- Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
- Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
- Menetapkan keadaan bahaya, keadaan khusus, atau keadaan tertentu
- Mengatur pertemuan kabinet dan memimpin rapat-rapat kabinet
- Memerintahkan penggunaan TNI untuk tujuan tertentu
- Menerima pengunduran diri menteri dan pejabat publik lainnya
- Membebaskan narapidana atau memberikan grasi kepada narapidana
- Memberikan amnesti atau abolisi kepada narapidana
- Memberikan penghargaan dan tanda kehormatan
- Menyatakan pernyataan sikap terkait kebijakan publik atau isu nasional
- Memberikan instruksi kepada pejabat publik untuk menjalankan tugasnya
- Memberikan saran atau masukan kepada DPR terkait kebijakan nasional
Salah satu kewenangan Presiden adalah membentuk kabinet menteri.
Presiden memiliki hak untuk menunjuk, mengganti, atau mencopot menteri sesuai dengan kebijakan dan kepentingan nasional.
Presiden juga bertanggung jawab atas kinerja kabinet menteri dan dapat mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran atau ketidakmampuan dalam menjalankan tugasnya.
Jadi Kesimpulannya, Salah satu kegiatan yang menunjukkan kewenangan Presiden sebagai kepala negara adalah Membentuk kabinet menteri.