Sumber hukum kedua dalam menetapkan hukum setelah Al-Qur’an adalah?
a. Ijtihad
b. Hadits
c. Qiyas
d. Ijma’ ulama
e. Fatwa ulama
Kunci jawaban yang paling benar adalah
B. Hadits.
Pembahasan:
Sumber hukum kedua dalam menetapkan hukum setelah Al-Qur’an adalah hadits. Hadits merupakan catatan mengenai perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW yang menjadi pedoman dalam kehidupan umat Islam. Hadits memiliki peran penting dalam menafsirkan dan menjelaskan hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an, sehingga menjadi bagian integral dalam pengembangan dan penerapan hukum Islam.
Selain Al-Qur’an dan hadits, terdapat juga sumber hukum lainnya dalam Islam, yaitu:
- Ijma’: kesepakatan ulama dalam memahami dan menetapkan hukum tertentu.
- Qiyas: analogi atau perbandingan hukum yang diterapkan pada masalah baru berdasarkan hukum yang telah ada sebelumnya.
- Istihsan: memilih pendapat yang dianggap paling adil dan maslahat, meskipun pendapat tersebut bertentangan dengan hukum yang telah ada sebelumnya.
- Urf: kebiasaan atau tradisi yang diakui dan dianggap sah dalam masyarakat.
- Fatwa: pendapat ulama yang diberikan dalam menghadapi masalah-masalah baru yang tidak diatur secara tegas dalam sumber hukum Islam.
Kombinasi dari sumber-sumber hukum tersebut membentuk dasar hukum Islam yang komprehensif dan dapat diaplikasikan dalam berbagai aspek kehidupan umat Muslim.
Jadi kesimpulannya, Sumber hukum kedua dalam menetapkan hukum setelah Al-Qur’an adalah hadist.